Alur Permohonan Informasi Publik, Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi, dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi merupakan bagian dari penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sesuai prosedur yang berlaku. Apabila pemohon merasa tidak puas dengan layanan atau jawaban yang diberikan, maka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID. Jika keberatan tersebut belum menemukan penyelesaian, pemohon memiliki hak untuk membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hak masyarakat atas informasi tetap terjamin secara transparan, adil, dan akuntabel.
TAMPILKAN ALUR