Desa Air Suning

Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Air Suning

Perayaan

Hari Anak Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
RABOAT KEWA IKHLAS SABALONG DESA DARAT (SAMARAS BAREMA MARAS) DESA AIR SUNING KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - INDONESIA

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

  • Kepala Desa
     
    Tugas Pokok Kepala Desa :
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengelola administrasi pemerintahan, pertanahan, kependudukan, dan penataan wilayah
    2. Melaksanakan Pembangunan Desa: Merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sarana prasarana serta bidang pendidikan dan kesehatan
    Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga kerukunan, sosial budaya, adat istiadat, keagamaan, dan ketertiban umum.Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat, serta mengembangkan kelompok masyarakat (Karang Taruna, PKK, LPMD).
     
    Fungsi Kepala Desa
    • Pengelola Aset: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
    • Regulator: Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes bersama BPD.
    • Penyelenggara Pelayanan: Melayani administrasi kependudukan dan surat-menyurat.
    • Motivator: Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
    • Perwakilan: Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
  • Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Kepala Seksi  Pemerintahan

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

  • Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

  • Kepala Seksi  Pelayanan

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum

  • Kepala Urusan Keuangan

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

  • Kepala Urusan  Perencanaan

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

  • Kepala Dusun

Tugas Kepala Dusun :

membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

Tugas dan Fungsi Staf Sekretariat

Staf sekretaris desa (biasanya Kepala Urusan/Kaur) bertugas membantu Sekretaris Desa (Sekdes) dalam mengelola administrasi pemerintahan, pelayanan umum, kearsipan, perencanaan, serta inventarisasi aset desa. Mereka memastikan ketatausahaan, surat-menyurat, keuangan, dan data kependudukan berjalan rapi dan sesuai prosedur.

Tugas dan Fungsi Staf Kaur Keuangan

Tupoksi Staf Keuangan  adalah membantu Kaur Keuangan dalam penatausahaan APBDes secara harian, meliputi pencatatan BKU, pengelolaan bukti transaksi, input Siskeudes, penyusunan laporan, serta verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sesuai regulasi

Desa

1.044

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.044penduduk

1.057

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.057penduduk

2

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI2penduduk

2.103

TOTAL

TOTAL2.103penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

IRWAN YULIONO, S.AP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

LALU IRWANSYAH L.C

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ALIMUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

APRIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

LILI MARLIANTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

RATNA DEWI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

NURUL ASMI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

DEWI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kadus Air Suning

SANDI PURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batu Bulan

M. IRFAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batu Bintang

SYAMSUL HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Kaur Keuangan

KHAERATUNNISA

Tidak Ada di Kantor

Staf Sekretariat

JODI NOVRIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Peta Desa

Menu Kategori
Agenda

Terdahulu

Agenda Evaluasi dan Koordinasi Perangkat Desa Air Suning

Tgl : 31 Maret 2026 17:22:08
Tempat : Aula Kantor Desa Air Suning
Koordinator : Kepala Desa, Sekretaris Desa
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 15
Kemarin : 30
Total Pengunjung : 18.672
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2026 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.403.645.579,00Rp. 1.403.645.579,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.520.175.933,00Rp. 1.520.175.933,00

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 234.530.354,00Rp. 234.530.354,00

100%

APBDesa 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 296.476.000,00Rp. 296.476.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.899.820,00Rp. 141.899.820,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 965.269.759,00Rp. 965.269.759,00

100%

APBDesa 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 836.857.413,00Rp. 836.857.413,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 374.800.000,00Rp. 374.800.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 256.150.000,00Rp. 256.150.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.368.520,00Rp. 46.368.520,00

100%
Pemerintah Desa

IRWAN YULIONO, S.AP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

LALU IRWANSYAH L.C

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

ALIMUDDIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

APRIANTO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

LILI MARLIANTI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

RATNA DEWI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURUL ASMI

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

DEWI ASTUTI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SANDI PURWANTO

Kadus Air Suning
Tidak Ada di Kantor

M. IRFAN

Kadus Batu Bulan
Tidak Ada di Kantor

SYAMSUL HIDAYAT

Kadus Batu Bintang
Tidak Ada di Kantor

KHAERATUNNISA

Staf Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JODI NOVRIANSYAH

Staf Sekretariat
Tidak Ada di Kantor