Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengelola administrasi pemerintahan, pertanahan, kependudukan, dan penataan wilayah
Melaksanakan Pembangunan Desa: Merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan sarana prasarana serta bidang pendidikan dan kesehatan
Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga kerukunan, sosial budaya, adat istiadat, keagamaan, dan ketertiban umum.Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat, serta mengembangkan kelompok masyarakat (Karang Taruna, PKK, LPMD).
Fungsi Kepala Desa
Pengelola Aset: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Regulator: Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes bersama BPD.
Penyelenggara Pelayanan: Melayani administrasi kependudukan dan surat-menyurat.
Perwakilan: Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa :
Mengkoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
Melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
Tugas dan Fungsi Staf Sekretariat
Staf sekretaris desa (biasanya Kepala Urusan/Kaur) bertugas membantu Sekretaris Desa (Sekdes) dalam mengelola administrasi pemerintahan, pelayanan umum, kearsipan, perencanaan, serta inventarisasi aset desa. Mereka memastikan ketatausahaan, surat-menyurat, keuangan, dan data kependudukan berjalan rapi dan sesuai prosedur.
Tugas dan Fungsi Staf Kaur Keuangan
Tupoksi Staf Keuangan adalah membantu Kaur Keuangan dalam penatausahaan APBDes secara harian, meliputi pencatatan BKU, pengelolaan bukti transaksi, input Siskeudes, penyusunan laporan, serta verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa sesuai regulasi